Tampilkan postingan dengan label anugerah hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anugerah hidup. Tampilkan semua postingan

Selasa, April 17, 2012

Rumah tangga sakinah bagi laki-laki

Laki-laki adalah bakal menjadi pemimpin dalam rumah tangganya, ia punya kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Alloh SWT dalam hal ini berfirman:
Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).

Menikah bukan hanya masalah mampu mencari uang, walaupun ini juga penting, tapi bukan yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat untuk mencari rezeki yang halal tetapi ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi keluarganya.  Ini tidak boleh terjadi, karena Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Qs. at-Tahriim: 6).

Suami juga harus mempergauli istrinya dengan baik:
Dan pergauilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).

Dalam satu kisah diceritakan, pada suatu hari istri-istri Rasul berkumpul ke hadapan suaminya dan bertanya, “Diantara istri-istri Rasul, siapakah yang paling disayangi?” Rasulullah Saw hanya tersenyum lalu berkata, “Aku akan beritahukan kepada kalian nanti.“  Setelah itu, dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah memberikan sebuah cincin kepada istri-istrinya seraya berpesan agar tidak memberitahu kepada istri-istri yang lain. Lalu suatu hari hari para istri Rasulullah itu berkumpul lagi dan mengajukan pertanyaan yang sama.

Lalu Rasulullah Saw menjawab, “Yang paling aku sayangi adalah yang kuberikan cincin kepadanya.” Kemudian, istri-istri Nabi Saw itu tersenyum puas karena menyangka hanya dirinya saja yang mendapat cincin dan merasakan bahwa dirinya tidak terasing.
Bahkan tingkat keshalihan seseorang sangat ditentukan oleh sejauh mana sikapnya terhadap istrinya. Kalau sikapnya terhadap istri baik, maka ia adalah seorang pria yang baik. Sebaliknya, jika perlakuan terhadap istrinya buruk maka ia adalah pria yang buruk.

Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali berpisah darinya kecuali dalam rumah. [al-Hadits].
Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya. Sesungguhnya aku sendiri adalah yang paling baik diantara kalian dalam memperlakukan keluargaku. [al-Hadits].

Begitulah, suami janganlah kesibukannya mencari nafkah di luar rumah lantas melupakan tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga. Suami berkewajiban mengontrol dan mengawasi anak dan istrinya, agar mereka senantiasa mematuhi perintah Allah, meninggalkan larangan Allah swt sehingga terhindar dari siksa api neraka. Ia akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah jika anak dan istrinya meninggalkan ibadah wajib, melakukan kemaksiatan, membuka aurat, khalwat, narkoba, mencuri, dan lain-lain.
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. [HR. Bukhari].

tapi yang jelas menikah dulu..baru menciptakan keluarga "samawa"...
semoga bermanfaat.

Rumah Tangga Sakinah Bagi Seorang Wanita

Rumah Tangga Sakinah Bagi Seorang Wanita

Bagi seorang wanita mukminah, pernikahan adalah salah satu perwujudan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan sarana untuk mencapai keridhaan-Nya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Nikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka bukanlah termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain di hari kiamat. Barangsiapa yang telah memiliki modal, hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu penekan hawa nafsunya” (HR. Ibnu Majah).

Jika seseorang meniatkan di awal pernikahannya sebagai satu niat untuk beribadah kepada-Nya, meninggalkan zina, dan mendekatkan diri kepada-Nya; maka dia akan memperoleh pahala sesuai dengan apa yang ia niatkan itu. Sebaliknya, jika ia mempunyai niat di awal pernikahannya hanya sekedar untuk mencari harta, pangkat, kedudukan, atau popularitas; maka ia akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang dia niatkan. Bahkan dosa jika yang ia niatkan tersebut merupakan maksiat.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niat dan seseorang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tanggung Jawab Istri pada Diri Sendiri
Diantara tanggung jawab istri kepada diri sendiri diantaranya adalah :

1. Menuntut ilmu syar’i
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah)
Yaitu :
- Ilmu tentang prinsip-prinsip ‘aqidah dan keimanan (Rukun Iman)
- Ilmu tentang apa-apa yang diwajibkan dalam rukun Islam, seperti syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji.
- Ilmu-ilmu penunjang yang bermanfaat lainnya.

Seorang ibu rumah tangga wajib mengetahui tentang pembatal-pembatal syahadat, wajib mengetahui bagaimana cara thaharah dan sholat yang benar, dan yang lain sebagainya. Tidak boleh terjadi pada seorang ibu bahwa ia tidak mengetahui tentang hukum-hukum haidh, padahal haidh adalah sesuatu yang rutin mendatanginya.

Bagaimana seorang ibu rumah tanga bisa menuntut ilmu di sela-sela kesibukannya mengurus rumah tangga ?
Hal yang pertama bahwa ia harus menumbuhkan perasaan butuh dan cinta kepada ilmu. Jika seseorang telah mampu menumbuhkan perasaan itu pada dirinya, maka ia akan memanfaatkan semua kesempatan dimana ia bisa memperoleh ilmu, baik dalam majelis-majelis ilmu atau membaca buku-buku.

2. Mengamalkan ilmu yang telah diperoleh.
Adalah menjadi hal yang mutlak lagi wajib untuk mengamalkan ilmu. Amal adalah buah ilmu. Barangsiapa yang berilmu namun tidak beramal, ia laksana tumbuhan yang tidak memberikan manfaat bagi makhluk hidup di sekitarnya. Ilmu bisa menjadi pembela atau malah jadi bencana bagi diri kita sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
“Al-Qur’an itu bisa menjadi pembela bagimu atau menjadi bencana bagimu” (HR. Muslim)

Tanggung Jawab Istri pada Suami
Tanggung jawab istri kepada suami terkait erat dengan pemenuhan hak-hak suami oleh istri. Harus menjadi satu pemahaman bahwa seorang laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Seorang suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya di rumahnya. Allah swt berfirman : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An-Nisaa’ : 34).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menggambarkan keagungan hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya dengan sabdanya : “Gambaran hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya adalah seandainya pada kulit suaminya itu ada borok (luka), lalu dia (istri) menjilatinya, maka dia belum benar-benar memenuhi hak suaminya” (HR. Ibnu Abi Syaibah 4/2/303 no. 17407; hasan ).

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” (HR. At-Tirmidzi).

Ketaatan istri kepada suaminya merupakan salah satu faktor yang akan membawanya masuk surga. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika seorang wanita mengerjakan sholat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya : ‘Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau sukai” (HR. Ibnu Hibban , shahih).

Beberapa kewajiban istri yang harus dipenuhi kepada suaminya antara lain adalah :
1. Patuh kepada perintah suami
Hushain bin Mihshan mengkisahkan : Bahwasannya bibinya pernah mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasalam untuk satu keperluan. Setelah menyelesaikan keperluannya, maka Nabi berkata kepadanya : ‘Apakah engkau bersuami ?’. Aku menjawab : ‘Ya’. Beliau melanjutkan : ‘Bagaimana sikapmu terhadapnya ?’. Aku menjawab : ‘Aku tidak pernah membantahnya/menolaknya kecuali pada perkara yang tidak sanggup aku lakukan’. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Maka perhatikanlah sikapmu terhadapnya, karena sesungguhnya dia (suamimu) adalah surga dan nerakamu” (HR. Ahmad).

Maka, seorang istri tidak boleh taat kepada suaminya jika ia menyuruh untuk membuka jilbab, menemani seorang laki-laki yang bukan mahram tanpa ada suaminya, berbohong, dan lain-lain. Namun bukan pula berarti ia membatalkan ketaatannya secara keseluruhan. Ia tetap wajib taat pada hal-hal yang mubah dan yang disyari’atkan.

2. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali setelah mendapat ijin dari suami.
Allah berfirman : “Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu” (QS. Al-Ahzab : 33).

Tinggal di dalam rumah adalah hukum asal bagi seorang wanita. Ia tidak boleh keluar melainkan dengan sebab dan syarat. Sebabnya adalah karena hajat, dan syaratnya adalah ijin dari suami, berpakaian syar’i, tidak memakai wangi-wangian, dan yang lainnya (yang akan dijelaskan kemudian).

Untuk hal-hal yang sifatnya rutinitas dimana ia telah mendapatkan ijin dari suami secara umum, maka ia boleh keluar tanpa seijin suaminya (walau meminta ijin tetap lebih baik). Misalnya : keluar rumah untuk belanja di warung, menyapu halaman, dan lainnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan salah satu sebab mengapa wanita tinggal di dalam rumah : “Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka akan dibanggakan oleh syaithan” (HR. At-Tirmidzi).
Hingga dalam permasalahan ibadah (sholat di masjid), rumah tetap lebih baik bagi seorang wanita, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid; akan tetapi sholat di rumah adalah lebih baik bagi mereka” (HR. Abu Dawud)

3. Menerima ajakan suami.
Ini hukumnya wajib. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun istrinya tersebut menolak (tanpa udzur yang dibenarkan syari’at) maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu shubuh tiba” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Tidak memasukkan seseorang ke dalam rumah kecuali dengan seijin suami.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya kalian (para suami) memiliki hak yang harus dipenuhi mereka (para istri), agar mereka tidak mengijinkan seorangpun masuk ke pembaringanmu seseorang yang tidak kamu sukai” (HR. Muslim).
“Dan janganlah seorang wanita mengijinkan seseorang masuk ke dalam rumah suaminya sementara dia (suami) ada di sana, kecuali dengan ijin suaminya tersebut” (HR. Muslim).

5. Tidak bersedekah dengan harta suami kecuali mendapat ijin darinya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali seijin suaminya tersebut” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

6. Berterima kasih kepada suami dan tidak mengingkari kebaikannya, serta memperlakukan suami dengan baik.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia tidak mungkin lepas dari ketergantungan padanya” (HR. Nasa’i)
Berterima kasih ini tidak hanya sebatas lisan, tapi terwujud pada penampakan rasa bahagia dan nyaman selama mendampingi suami dan melayani kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya, tidak mengabaikannya, tidak mengeluh dengan segala kondisi yang dialami bersamanya, dan yang lainnya.

7. Tidak mengungkit-ungkit kebaikannya kepada suami, jika kebetulan dia menafkahi suami dan anak-anaknya.
Adakalanya seorang suami diberi cobaan berupa sakit, cacat, atau yang semisalnya sehingga ia tidak bisa memberi nafkah sebagaimana mestinya; yang dengan itu istri menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah. Haram hukumnya mengungkit-ungkit kebaikannya itu. Allah telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS. Al-Baqarah : 264).

8. Selalu menjaga keutuhan rumah tangga dan tidak menuntut cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada masalah yang berarti (menurut kacamata syari’at), maka diharamkan baginya wangi bau surga” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah , Ahmad).

Tanggung Jawab Istri pada Anak

1. Menyusui anak hingga usia dua tahun.
Allah swt berfirman: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al-Baqarah : 233).

2. Mengasuh, memperhatikan, dan memelihara anak dengan nafkah yang diberikan oleh suami.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan kepada Hindun radliyallaahu ‘anhaa: “Ambillah dengan baik (dari harta suamimu) sebatas mencukupi keperluanmu dan anakmu” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Mendidik anak dengan pendidikan yang baik dan Islami.
Hal utama yang harus diberikan dan diperhatikan adalah pendidikan agama, sebab pendidikan ini merupakan dasar yang akan membentuk tingkah laku anak di kemudian hari. Penanaman aqidah tauhid yang kuat adalah mutlak diberikan. Anak harus tahu kewajiban dan tugas mengapa ia dilahirkan di muka bumi, yaitu untuk beribadah kepada Allah semata tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Juga dengan penanaman prinsip-prinsip keimanan dalam rukun iman. Kemudian diikuti dengan penanaman kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam yang lain seperti sholat, zakat, puasa, dan haji. Dari konsep pembangunan anak yang beriman dan beramal shalih, tentu saja harapan kita kelak ia menjadi sesuatu yang berharga yang dapat bermanfaat bagi kita di akhirat. Dan itulah yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:“Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu : shadaqah jariyyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim).

Wallahu a’lam

ADAKAH YANG SALAH DALAM WUDHU KITA ?

ADAKAH YANG SALAH DALAM WUDHU KITA ?

Sebagaimana telah diketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan shalat lima waktu kepada kita. Di antara kita ada yang baik dalam menunaikannya dan ada pula yang buruk. Oleh sebab itu, wajib bagi setiap muslim untuk bersungguh-sungguh dalam menunaikannya semaksimal mungkin, supaya sempurna amalannya, dan penuh pahalanya.
Salah satu sebab berkurangnya pahala shalat adalah apa yang terjadi pada sebagian orang yang shalat berupa perkara-perkara yang menyelisihi shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, padahal beliau telah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. al-Bukhari)

Demikian juga apa yang terjadi pada sebagian mereka berupa kesalahan dan kekurangan dalam hal berwudhu, dan tidak membaguskannya, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti apa yang diperintahkan, dan shalat seperti yang diperintahkan, niscaya diampunilah dosanya yang telah lalu.” (HR. Ahmad dan an-Nasa’i).

Oleh karena itu pentingnya setiap muslim memperhatikan kesalahan-kesalahan yang biasa dilakukan dalam thaharah (bersuci), menjauhinya dan menasehati orang-orang yang terjerumus ke dalamnya supaya meninggalkannya dan agar kita semua meraih pahalanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.”

Kesalahan Dalam Wudhu
1. Mengeraskan bacaan niat ketika berwudhu,hal ini menyelisihi sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diawal wudhunya mengucapkan, ‘Nawaitu Raf’al Hadatsi’ tidak pula, ‘(Nawaitu) Istibahaatas Shalati’ Bahkan tidak ada keterangan tentang hal itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, satu huruf pun (hadits), baik dengan sanad shahih maupun dhaif.”


2. Berdoa ketika membasuh anggota wudhu, seperti perkataan sebagian orang ketika membasuh tangan kanannya, “Allahumma A’thinii Kitaabii bi Yamiinii (artinya : Ya Allah berikanlah kepadaku catatan amalku pada hari kiamat dengan tangan kanan)”. Dan ketika membasuh wajahnya berkata, “Allahumma Bayyidh Wajhii Yauma Tabyadhdhu Wujuh (artinya : Ya Allah putihkanlah wajahku pada hari di mana wajah-wajah menjadi putih)” Sampai akhir, mereka berdalil dengan hadits Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Wahai Anas, mendekatlah kepadaku, aku akan mengajarimu batasan-batasan wudhu, lalu aku mendekat kepada beliau. Maka ketika beliau mencuci tangannya beliau membaca:

بسم الله والحمد لله ولا حول ولا قوة إلا بالله
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah doa yang tidak ada asal-usulnya.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau mengucapkan sesuatu dalam wudhunya selain bismillah…dan setiap hadits tentang dzikir ketika wudhu, maka itu adalah dusta dan sesuatu yang mengada-ada yang tidak pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga beliau tidak pernah mengajarkannya kepada ummatnya. Dan tidak valid dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain bacaan bismillah di awal wudhu dan doa di bawah ini di akhir wudhu,

أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له .. وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ..اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين
[r/]
3. Boros dalam menggunakan air.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ (4-5 mud), dan berwudhu dengan satu mud (2 genggam telapak tangan ).” (HR. al-Bukhari).
Imam al-Bukhari rahimahullah berkata di awal Kitab Wudhu dalam kitab Shahihnya, “Para ulama memakruhkan perbuatan boros dalam berwudhu dan melebihi perbuatan Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.”
Dan termasuk sikap boros adalah membuka kran besar-besar ketika berwudhu, membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali dan lain-lain.
4. Tidak sempurna dalam membasuh anggota wudhu dan mengakibatkan ada sebagian anggota wudhu yang tidak terbasuh oleh air. Dari Muhammad bin Ziyad, dia berkata, “Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu saat itu beliau melewati kami, dan orang-orang sedang berwudhu berkata, “Sempurnakanlah wudhu kalian, sesungguhnya Abul Qasim (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air ketika berwudhu) dari api neraka.” (HR. al-Bukhari).

Dan dari Khalid bin Mi’dan dari sebagian istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang shalat sedangkan di punggung kakinya terdapat bagian mengkilap karena tidak terbasuh oleh air wudhu seukuran uang dirham (uang logam), maka Nabi menyuruhnya untuk mengulang wudhunya.” (HR. Ahmad dengan sanad jayyid dan Abu Dawud menambahkan, “dan (mengulang) shalat”, ).
Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata tentang hadits ini, “Hadits ini menunjukkan wajibnya mengulang wudhu dari awal, bagi orang yang yang meninggalkan membasuh anggota wudhunya sekalipun sekecil apa yang disebutkan dalam hadits.”
5. Melakukan tayamum padahal ada air dan dia mampu menggunakannya.
Ini adalah kesalahan yang sangat jelas, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, artinya, “Lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci”. (QS. an-Nisaa’: 43)
Maka ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tayamum tidak diperbolehkan kalau ada air dan dia mampu menggunakannya.
6. Sebagian orang tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dia dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi. Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam tidurnya. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.

7. Keyakinan sebagian orang bahwa wudhu tidak sempurna kecuali jika dilakukan tiga kali tiga kali, maksudnya membasuh masing-masing anggota wudhu tiga kali. Ini adalah keyakinan yang salah. Imam al-Bukhari berkata di dalam kitabnya, ‘Bab wudhu sekali sekali’ kemudian membawakan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu “Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu sekali sekali.”

Lalu berkata lagi, ‘Bab wudhu dua kali dua kali’, kemudian membawakan hadits dari ‘Abdullah bin Yazid radhiyallahu 'anhu, “Sesungguhnya Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dua kali dua kali.”
Beliau juga berkata, ‘Bab wudhu tiga kali tiga kali’, kemudian beliau membawakan hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu, “Sesungguhnya Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu tiga kali tiga kali.” Maka hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya berwudhu dengan basuhan sekali sekali, dua kali dua kali, dan tiga kali tiga kali.
8. Keyakinan sebagian orang bahwasanya wajib untuk mencuci kemaluan sebelum berwudhu. Ini adalah keyakinan yang keliru, kecuali jika ia membuang hajat, maka wajib baginya untuk beristinja (cebok) dari air kencing supaya tidak tersisa tetesan air kencing di saluran kencingnya yang akhirnya menetes di celananya.

9. Membasuh leher ketika berwudhu. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang membasuh leher ketika berwudhu”A. (Zaadul Ma’ad 1/195)

10. Meninggalkan istinsyaq dan istintsar. Istinsyaq adalah menghirup air lewat hidung sampai ke pangkal hidung, dan Istintsar adalah mengeluarkan air yang dihirup tadi dari hidung. Sebagian kaum muslimin ketika bewudhu hanya memasukan jarinya yang basah ke dalam hidung. Dalil tentang Istinsyaq dan istintsar adalah hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali).”

11. Melebihi tiga kali dalam membasuh anggota wudhu. Hal ini terjadi pada sebagian kaum muslimin, dan mereka meyakini bahwa semakin banyak membasuh anggota wudhu, maka pahalanya akan semakin banyak. Ini adalah was was dan tipu daya setan, karena mengerjakan suatu amalan yang tidak disyariatkan, maka amalan tersebut tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami yang bukan bagian darinya maka dia tertolak.” (Mutafaq ‘alaihi). Dalam riwayat Muslim, “Barang siapa yang melakukan amalan yang tidak di atas perintah kami maka tertolak.”

Sebenarnya masih banyak kekeliruan kekeliruan dalam berwudhu yang belum disampaikan dalam kesempatan kali ini. Namun kesimpulannya, bahwa setiap muslim dituntut untuk mempelajari cara wudhu yang benar sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam supaya terhindar dari segala macam kesalahan dan supaya wudhunya sah dan shalat pun menjadi sah, karena baik dan tidaknya amalan seseorang tergantung shalatnya sebagaimana hal itu telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Wallahu A’lam.

sumber : mulyono divio

My bizniz

banner daftar

Find this

Follow Me